KELIK TETAP MENGAJUKAN BANDING
Kelik menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dana fasilitasi APBD Kabupaten Purworejo tahun 2006.Anggota Tim JPU Sarwo Edi mengatakan, kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Bupati Kelik mencapai Rp2.597.500.000.
Ketua Tim Penasihat Hukum Kelik, Prastopo, menilai dakwaan jaksa relatif tidak tepat untuk menjadi dakwaan kasus korupsi."Terlalu sumir, karena yang menjadi dasar dari dakwaan adalah alibi dari Budi Santoso (Mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Purworejo,red)," katanya usai sidang itu.
Ketua Majelis Hakim, Aroziduhu Waruwu mengatakan, perkara Kelik menjadi prioritas PN Purworejo untuk segera diselesaikan. Agar tidak molor, majelis hakim menetapkan dua kali jadwal sidang setiap minggunya. Terkait penangguhan penahanan, mejelis hakim masih mempelajari dan mempertimbangkannya.
Pengamanan sidang kedua, diperkirakan tidak jauh beda dengan sidang pertama. Aparat kepolisian masih akan menerjunkan puluhan aparatnya karena diperkirakan masih banyak masyarakat yang akan melihat langsung jalannya sidang.
Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambah dan diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang dicantumkan dalam dakwaan sekunder.
Heny mengatakan, dalam hal ini, terdakwa dinilai bersalah karena telah memberikan disposisi kepada mantan Kepala Bagian Keuangan Budi Santoso atau biasa dikenal Dodi, yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar.
Selain itu, mekanisme pencairan dana juga dinilai tidak mematuhi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 tahun 2006 tentang petunjuk tata pengelolaan anggaran daerah Kabupaten Purworejo.
Terdakwa perkara korupsi dana fasilitasi senilai Rp 2,7 miliar, Bupati Purworejo Kelik Sumrahadi, dituntut hukuman tiga tahun penjara. Atas perbuatannya, Kelik juga di haruskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan penjara
Koordinator tim penasihat hukum Kelik, Masduki Simor, mengatakan, pihaknya tidak akan kesulitan untuk menyusun materi pembelaan karena fakta dalam persidangan saja, sudah menunjukkan bahwa Kelik tidak bersalah.
Dalam persidangan yang menghadirkan saksi Dodi saja, diketahui bahwa Pak Kelik hanya memberikan disposisi dan sama sekali tidak menerima uang hasil korupsi, ujarnya.
Disposisi bupati, menurut Simor, hanyalah rangkaian dari mekanisme pencairan dana. Kalau toh menyalahi aturan, kesalahan itu pun semestinya diketahui oleh jajaran pejabat yang ada di bawahnya seperti sekretaris daerah (sekda), dan kepala bagian keuangan.
Akhirnya Majelis Hakim PN Purworejo yang diketuai Aroziduhu Waruwu SH dengan hakim anggota Suharyanta SH dan Benyamin Nuboba SH menjatuhkan vonis terhadap Kelik satu tahun penjara potong masa tahanan. Disamping itu terhukum juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta atau subsider hukuman kurungan tiga bulan dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000. Kelik ditahan sejak 16 April 2009 sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi Semarang, sebelum kemudian dilimpahkan ke PN Purworejo dan menjadi tahanan PN hingga putusan majelis hakim.
Dalam persidangan di PN Purworejo lanjut Masduqi, ada beberapa hal yang tidak diangkat ke persidangan, termasuk sejumlah pejabat pusat yang disebut-sebut sebagai penerima dana, tidak ada satu pun yang dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.
Kembali ke Halaman Utama
Ketua Tim Penasihat Hukum Kelik, Prastopo, menilai dakwaan jaksa relatif tidak tepat untuk menjadi dakwaan kasus korupsi."Terlalu sumir, karena yang menjadi dasar dari dakwaan adalah alibi dari Budi Santoso (Mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Purworejo,red)," katanya usai sidang itu.
Ketua Majelis Hakim, Aroziduhu Waruwu mengatakan, perkara Kelik menjadi prioritas PN Purworejo untuk segera diselesaikan. Agar tidak molor, majelis hakim menetapkan dua kali jadwal sidang setiap minggunya. Terkait penangguhan penahanan, mejelis hakim masih mempelajari dan mempertimbangkannya.
Pengamanan sidang kedua, diperkirakan tidak jauh beda dengan sidang pertama. Aparat kepolisian masih akan menerjunkan puluhan aparatnya karena diperkirakan masih banyak masyarakat yang akan melihat langsung jalannya sidang.
Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambah dan diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang dicantumkan dalam dakwaan sekunder.
Heny mengatakan, dalam hal ini, terdakwa dinilai bersalah karena telah memberikan disposisi kepada mantan Kepala Bagian Keuangan Budi Santoso atau biasa dikenal Dodi, yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar.
Selain itu, mekanisme pencairan dana juga dinilai tidak mematuhi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 tahun 2006 tentang petunjuk tata pengelolaan anggaran daerah Kabupaten Purworejo.
Terdakwa perkara korupsi dana fasilitasi senilai Rp 2,7 miliar, Bupati Purworejo Kelik Sumrahadi, dituntut hukuman tiga tahun penjara. Atas perbuatannya, Kelik juga di haruskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan penjara
Koordinator tim penasihat hukum Kelik, Masduki Simor, mengatakan, pihaknya tidak akan kesulitan untuk menyusun materi pembelaan karena fakta dalam persidangan saja, sudah menunjukkan bahwa Kelik tidak bersalah.
Dalam persidangan yang menghadirkan saksi Dodi saja, diketahui bahwa Pak Kelik hanya memberikan disposisi dan sama sekali tidak menerima uang hasil korupsi, ujarnya.
Disposisi bupati, menurut Simor, hanyalah rangkaian dari mekanisme pencairan dana. Kalau toh menyalahi aturan, kesalahan itu pun semestinya diketahui oleh jajaran pejabat yang ada di bawahnya seperti sekretaris daerah (sekda), dan kepala bagian keuangan.
Akhirnya Majelis Hakim PN Purworejo yang diketuai Aroziduhu Waruwu SH dengan hakim anggota Suharyanta SH dan Benyamin Nuboba SH menjatuhkan vonis terhadap Kelik satu tahun penjara potong masa tahanan. Disamping itu terhukum juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta atau subsider hukuman kurungan tiga bulan dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000. Kelik ditahan sejak 16 April 2009 sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi Semarang, sebelum kemudian dilimpahkan ke PN Purworejo dan menjadi tahanan PN hingga putusan majelis hakim.
Dalam persidangan di PN Purworejo lanjut Masduqi, ada beberapa hal yang tidak diangkat ke persidangan, termasuk sejumlah pejabat pusat yang disebut-sebut sebagai penerima dana, tidak ada satu pun yang dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.
Kembali ke Halaman Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar